This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Julia Perez Divonis Penjara 3 Bulan

Julia Perez Divonis Penjara 3 Bulan
Julia Perez divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, atau masa percobaan selama enam bulan. Artinya, Jupe tidak harus menjalankan hukuman tersebut di penjara.
Ketua Majelis Hakim, S. Donatus SH telah menetapkan vonis bersalah dan menetapkan hukuman 3 bulan untuk Jupe dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berlangsung Selasa (11/10).
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Tapi hukuman bisa dijalankan dengan masa percobaan selama enam bulan," ucap Donatus di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Timur.
Vonis ini tiga bulan lebih ringan seperti yang diminta jaksa Penuntut umum (JPU), yakni enam bulan penjara. Jupe dilaporkan Dewi Persik dan dituduh melanggar pasal 351 tentang penganiayaan ringan. Kasus tersebut terjadi gara-gar keduanya syuting dan saling cakar untuk film Hatu Goyang Karawang.

Charly dan ST12 Resmi Berpisah

Charly dan ST12 Resmi Berpisah
Kabar mengejutkan datang dari grup Bandung ST12. Charly van Houten, sang vokalis, menyatakan resmi mundur dari band yang dilahirkan dan dibesarkannya bersama Pepep (drum) dan Pepeng (gitar).
Ketika diklarifikasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Charly, Ahmad Rivai  membenarkan hal itu. "Memang benar, Charly sudah menyatakan mundur sebagai vokalis ST12," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu (9/10/2011) malam.
Rivai menekankan, perpisahan Charly dengan band beraliran pop melayu itu berlangsung secara baik-baik. "Teman-teman di ST12 saya rasa sudah cukup dewasa menyikapi kemauan Charly. Mereka bisa menerima ini secara baik-baik," kata Rivai.
Meski Charly menyewa jasa pengacara, Rivai menjamin tak ada masalah antara kliennya dengan ST12, termasuk yang menyangkut hak cipta. "Saya sebagai sahabat dan staf hukum Charly. Jadi, alangkah baiknya menggunakan jasa pengacara meski tanpa ada masalah, agar kami bisa memberikan masukan-masukan yang bersifat hukum," terangnya.

Menurut kuasa hukum Charly van Houten, keputusan untuk meninggalkan band ST12 telah dipikirkan masak-masak oleh kliennya itu.
"Keputusan ini sudah lama dipikirkan Charly, untuk meninggalkan ST12. Dia sudah memikirkannya masak-masak," kata Ahmad Rivai ketika diwawancara per telepon oleh Kompas.com melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu (9/10/2011).
Melalui Rivai, vokalis dengan dua anting itu berharap Pepep dan Pepeng bisa menerima keputusannya. "Ya, saya rasa Charly mau mereka tetap bersahabat walaupun sudah tidak satu band lagi," kata Rivai lagi.
Asal tahu saja, isu keretakan ST12 bukan barang baru bagi band asal Bandung tersebut. Jauh sebelumnya, Pepep pernah dikabarkan hengkang dari ST12. Namun, kabar itu hilang begitu saja dengan dirilisnya album Pangeran Cinta pada 2010.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More