Julia Perez divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, atau masa percobaan selama enam bulan. Artinya, Jupe tidak harus menjalankan hukuman tersebut di penjara.
Ketua Majelis Hakim, S. Donatus SH telah menetapkan vonis bersalah dan menetapkan hukuman 3 bulan untuk Jupe dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berlangsung Selasa (11/10).
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Tapi hukuman bisa dijalankan dengan masa percobaan selama enam bulan," ucap Donatus di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Timur.
Vonis ini tiga bulan lebih ringan seperti yang diminta jaksa Penuntut umum (JPU), yakni enam bulan penjara. Jupe dilaporkan Dewi Persik dan dituduh melanggar pasal 351 tentang penganiayaan ringan. Kasus tersebut terjadi gara-gar keduanya syuting dan saling cakar untuk film Hatu Goyang Karawang.








