Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Nani Apriliani, M Fathir Edison menjelaskan, kalau berkas laporan sudah dipersiapkan dari pihak kepolisian. Rahma Azhari akan dikenakan pasal 362, mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman penjara minimal 3 bulan.
Seperti yang telah diketahui, Kejadian pemukulan yang dilakukan Rahma Azhari bermula di sebuah klub malam bernama Dragon Fly. Pada saat itu Rahma yang ditemani Sarah Azhari meminta dua orang model untuk ngobrol di luar klub.
Setelah Nani dan Benita keluar, tiba-tiba Rahma langsung menampar dan menendang Nani tanpa motif yang jelas.
Setelah kejadian tersebut, pihak Nani langsung melaporkan tindakan itu ke Polda Metro Jaya agar segera diporses secara hukum.







